Berbicara tentang ujaran kebencian sepertinya setiap orang memiliki definisinya masing-masing ya. Dapat kita lihat diberbagai kolom komentar di media sosial. Eiits, sebelum jauh kesana apakah kita sudah paham inti dari setiap kata dan frasa yang terdapat dalam ujaran kebencian. Ujaran kebencian, terdiri dari dua kata , yaitu ujaran, dan Kebencian. Mari kita ulas dan kupas masing-masing kata berdasarkan definisi menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-5.
Ujaran memiliki makna, yaitu
kalimat atau bagian kalimat yang dilisankan.
Ujar adalah kata dasar dari kata
ujaran yang bermakna perkataan yang diucapkan.
Kebencian memiliki makna, yaitu
sifat-sifat benci; perasaan benci.
Kebencian berkata dasar benci yang berarti Sangat tidak suka.
Dengan demikian, kebencian adalah sifat dari seseorang yang tidak suka atau tidak tertarik terhadap suatu hal yang terjadi karena tidak sesuai dengan inginnya.
Ujaran kebencian, yaitu ujaran
yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.
Menurut tata bahasa Indonesia,
suatu ujaran baru bisa dikatan mengandung kebencian apabila sekurang-kurangnya
memenuhi unsur-unsur tata bahasa Indonesia sebagai berikut: Subjek (orangnya) +
Predikat (kata sifat/aktifitas) + Objek (sasaran).
Contoh: Flaminggo adalah pemimpin
yang buruk.
Kamu
bego!
Apabila suatu ujaran hanya
mengandung satu dari tiga unsur-unsur tata bahasa, maka tidak bisa disebut
sebagai ujaran kebencian karena tidak jelas ujaran tersebut ditujukan kepada
siapa.
Contoh: Goblok! (teriak menghadap
tembok)
Dasar
koruptor!
Kata di atas adalah predikat,
sehingga secara tata bahasa Indonesia tidak dapat dianggap sebagai suatu ujaran
kebencian karena tidak jelas maksudnya apa dan tujuannya kepada siapa (objek).
Lantas, bagaimana cara membedakan ujaran kebencian dengan ujaran biasa. Cara
yang paling mudah adalah mengetahui struktur bahasa dalam tata bahasa
Indonesia, memahami makna dari kata yang digunakan, dan memahami konteks yang
berlangsung bersamaan dengan ujaran yang diungkapkan.
Ujaran kebencian atau hate speech bisa berarti tindakan
komunikasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan maksud dan tujuan
untuk memprovokasi, menghasut, ataupun menghina kepada seseorang atau kelompok yang bersebrangan.
Ujaran kebencian biasanya menyangkut politik, ras, warna kulit, gender,disabilitas,
orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Ujaran kebencian dapat berupa
penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan,
provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pidana terhadap
ujaran kebencian dilakukan karena tindakan itu bisa berdampak pada tindak kriminalitas, diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau
konflik sosial.
Upaya memberangus ujaran kebencian ini menjadi tantangan berat di negara demokrasi. Sebab kebebasan dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Semua orang berhak mengemukakan ide, gagasan, dan pendapatnya karena dilindungi oleh undang-undang tapi sekali lagi bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam tetaplah bijak dalam memilih kata yang digunakan agar tidak ada salah satu pihak merasa tersinggung atau merasa dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar